BawasluKra- Dalam rangka persiapan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024, Selasa (26/11/2024) bertempat di KPU Karanganyar dilakukan kegiatan pemusnahan/penghapusan terhadap barang logistik berupa surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu
BawasluKra_sesuai dengan jadwal pemilihan yang terdapat pada Peraturan KPU RI nomer 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pelaksana Pemilihan telah memasuki masa tenang,
BawasluKra_perhelatan Pilkada yang akan memasuki tahapan akhir yaitu pemungutan dan penghitungan suara di tingkat tps meharuskan adanya pengamanan dari berbagai sektor.
BawasluKra_tahapan kampanye yang telah selesai mengharuskan pasangan calon melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024) bertempat diaula KPU Karanganyar.